Wednesday, August 9, 2017

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (e-klaim BPJS) 2017

Berikut akan saya jelaskan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online / e-klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan proses e-klaim, pastikan BPJS ketenagakerjaan anda sudah di non-aktifkan oleh perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, Jika BPJS nya sudah tidak aktif, maka anda bisa melakukan e-klaim melalui proses berikut:
Gambar 1

  • Silahkan akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian klik Tenaga kerja
  • Klik Login bila anda sudah pernah mendaftar akun di website BPJS. Bila anda belum pernah mendaftar akun di website BPJS klik Register, maka tampilannya akan menjadi seperti gambar no 2, silahkan isi form registrasinya
  • Jangan lupa untuk klik "Ya, Saya Setuju" setelah mengisi form registrasinya, lalu klik "Submit Data"

Gambar 2

  • Setelah klik Submit data anda akan menerima email dari BPJS ketenagakerjaan yang berisi password akun anda untuk login ke website. jika sudah mendapatkan password, anda tinggal login. setelah login, tampilan akan menjadi seperti Gambar no 3, lalu anda klik e-klaim

Gambar 3

  • Setelah anda klik e-klaim JHT, tampilan nya akan menjadi seperti gambar no 4
  • Pertama, pada "Pilihan Aksi" anda pilih "Pengajuan Klaim". Lalu Kedua, pada "Jenis Klaim" nya pilih sesuah kebutuhan anda. karena saya mengajukan klaimnya karena pengunduran diri, maka saya klik mengundurkan diri. setelah itu klik tombol Submit Form yang berwarna kuning.

Gambar 4
  • Setelah klik submit form anda harus memilih untuk mengajukan e-klaim ke kantor cabang mana, saran saya pilihlah kantor cabang terdekat dengan domisili/rumah anda
  • kemudian anda harus mengisi data nomor rekening yang akan digunakan untuk transfer dana BPJS ketenagakerhaan anda, (Nama pemilik rekening, no rekening, dan nama bank)
  • Lalu anda diharuskan untuk mengupload persyaratan persyaratan yang dibutuhkan seperti : Buku rekening yang akan di transferkan dana BPJS, KTP/Passpor, KK, Kartu peserta BPJS, dan paklaring dari kantor kepada disnaker.
  • PERLU DIPERHATIKAN ukuran file yang diunggah tidak boleh melebihi kapasitas yang telah di tentukan, jadi jika ukuran file anda melebihi ketentuan, anda harus convert ukuran file terlebih dahulu.
  • setelah semuanya di upload, klik simpan. maka anda akan menerima email kembali dari BPJS seperti ini:


Kelar deh, sekarang anda tinggal menunggu penjadwalan untuk datang ke kantor cabang yang telah anda pilih. Loh, katanya online? kok masih harus datang ke kantor cabang? Karena e karena, pihak BPJS akan melakukan konfirmasi keaslian data yang telah anda upload (jadi semua persyaratan yang sudah di upload harus dibawa yang aslinya, bukan fotokopiannya), selain itu pihak BPJS juga akan mengambil foto anda di kantor BPJS sebagai bukti bahwa anda selaku peserta BPJS mengajukan pencairan terhadap dana BPJS ketenagakerjaan anda.

Semoga Bermanfaat :)


















No comments:

Post a Comment